Virus Corona

13 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan karena Pandemi Covid-19 Kembali Lakukan Kejahatan

Dari sekitar 36.000 napi di Indonesia yang diasimilasi dan dibebaskan karena pandemi Covid-19, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Dari sekitar 36.000 narapidana (napi) di Indonesia yang diasimilasi dan dibebaskan karena pandemi Covid-19, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (17/4/2020).

"Dari 36 ribu napi yang telah mendapatkan asimilasi, ada 13 napi di antaranya yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Argo Yuwono.

Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam

Mereka berhasil dibekuk petugas dan terpaksa dikembalikan lagi ke tahanan.

Ke-13 napi yang kembali berulah itu di antaranya melakukan tindak kejahatan penjambretan di kawasan Tegal Sari Surabaya, dan tindak kejahatan narkotika di Semarang Jawa Tengah.

Kemudian, kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur, dan melakukan peredaran narkoba di Bali.

Polisi Periksa Kejiwaan Pencuri Helm yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis, Mabuk Miras Saat Diciduk

"Mereka sudah diciduk jajaran kepolisian dan dilakukan penyidikan lebih lanjut serta kembali dijebloskan ke tahanan," jelasnya.

Argo Yuwono mengatakan, atas kebijakan Kemenkum-HAM tentang asimilasi para napi ini, Polri terus berkoordinasi bersama Balai Pengawasan (Bapas).

Juga, membentuk tim guna mengawasi para napi yang telah diasimilasi itu.

Karyawan Mal Curi Dompet yang Tertinggal di Bilik ATM, Uangnya Buat Beli Handphone dan Foya-foya

"Kami juga selalu berkomunikasi dengan RT/RW, Pak Lurah dan lainnya untuk bersama-sama mengawasi napi yang dikembalikan ke masyarakat ini," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

 Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan

Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

 Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved