Virus Corona Jabodetabek
Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam
Pemprov DKI Jakarta bakal memperpanjang waktu kedatangan (headway) kereta MRT dan LRT pada Jumat (17/7/4/2020) dan Sabtu (18/4/2020) mendatang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sejauh ini, operasional KRL Commuter Line sebetulnya telah dibatasi dari pukul 05.00 sampai 18.00 di Jakarta, tidak lagi sampai pukul 24.00.
Sementara bila mengacu pada penetapan PSBB Provinsi Jawa Barat, pembatasan operasional KRL sampai pukul 19.00.
“Artinya, keberangkatan dari stasiun awal seperti Jakarta-Kota, kemudian juga di Tanah Abang itu akan berangkat pukul 18.00."
• Pria yang Jatuh dari Motor Lalu Tewas di Ancol Negatif Covid-19
"Nah, terakhir di hari ini dan besok (Jumat, 17/4/2020) (untuk beroperasi),” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
• Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.