PSBB Bodebek

Pastikan Warga Tak Kelaparan, Pemkab Bekasi Siapkan 6 Dapur Umum Selama PSBB di Zona Merah

Pemkab Bekasi menyediakan dapur umum selama penerapan PSBB di 6 kecamatan untuk memberikan bantuan kepada warga sekitar

Humas Pemkab Bekasi
Suasana dapur umum untuk membantu selama PSBB di Gedung Juang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Pemkab Bekasi menyediakan dapur umum selama penerapan PSBB di 6 kecamatan untuk memberikan bantuan kepada warga sekitar

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan enam dapur umum saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Rabu (15/4/2020) hingga dua pekan kedepan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan, dapur umum didirikan di enam Kecamatan yakni Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat.

Sehingga penerapan PSBB di enam kecamatan masuk kategori dilakukan secara maksimal.

“Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah, itu PSBB maksimal tentunya akan berdampak bagi warga cukup tinggi," kata Eka, pada Kamis (16/4/2020).

Beredar Surat Tilang PSBB di Medsos, Begini Penjelasan Lengkap dari Polda Metro

Tak Patuhi PSBB Hingga Tak Menggunakan Masker, Sejumlah Pemotor Dihukum Push Up di Bekasi

Suasana dapur umum untuk membantu selama PSBB di Gedung Juang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Suasana dapur umum untuk membantu selama PSBB di Gedung Juang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Humas Pemkab Bekasi)

Eka mengungkapkan kehadiran dapur umum bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi.

Dirinya tak ingin ada warga kelaparan saat PSBB Bekasi.

"Ini kan misal ada warga yang terlewat tak masuk data penerima bantuan karena tidak ada KTP atau satu lain hal. Jadi kita bantu di dapur umum ini, jangan kepalaran," ungkap dia.

Tidak hanya di wilayah yang masuk kedalam kategori zona merah, Bupati Bekasi juga menyediakan lumbung pangan yang tersebar di semua Desa dan Kecamatan, yang dipusatkan di tempat-tempat ibadah.

“Untuk Kecamatan yang tidak masuk kedalam zona merah, tentunya kita menyediakan lumbung pangan. Lumbung pangan ini juga menerima bantuan dari masyarakat, nantinya akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak tercover oleh bantuan Pemerintah, “ ucapnya.

Lanjutnya, Bupati Bekasi menjelaskan proses mekanisme pembagian makanan yang ada di dapur umum. Pembagian makanan ini akan melibatkan Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas) untuk mengantarkan kerumah masing-masing masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kita sudah memiliki data dari Kepala Desa, RW maupun RT untuk mengantarkan kerumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya,” tutur Eka.

6 Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) secara maksimal di enam kecamatan.

Hal itu karena enam kecamatan tersebut masuk sebagai zona merah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved