PSBB Jakarta
Pasien Corona terus Bertambah, Anies Siapkan GOR hingga Gedung Pertemuan untuk Isolasi
"Ini sudah kami lakukan kira-kira tiga minggu yang lalu, ditentukan ada GOR, gedung-gedung pertemuan besar, sasana krida, dan lain-lain."
Selanjutnya, ia pun menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19.
Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.
DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang"
Penulis : Tsarina Maharani