Ini Enam Arahan Ibadah Ramadan dari MUI, di Kala Pandemi Corona

Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
Mengharapkan Lailatul Qadar dengan meningkatkan 3 amalan setiap malam di bulan Ramadan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa pandemi virus corona di Indonesia belum kunjung usai.

Sementara, Ramadan telah di ujung mata.

Masyarakat pun mempertanyakan tata cara ibadah Ramadan disaat pandemi corona saat ini.

Sebelumnya, Menteri Agama telah mengeluarkan ketentuan ibadah Ramadan saat pandemi ini.

Kini, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan enam arahan terkait ibadah Ramadan saat pandemi virus corona atau Covid-19

Dilansir dari Tribunnews, surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/4/2020).

Berikut enam arahan MUI tersebut :

1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah).

 Terkuak Telepon Rahasia Pejabat China, Jika Kasus Corona Diumumkan lebih Awal, Ribuan Orang Selamat

 Catat! Kemensos Fokus Bansos Sembako di Jakarta, Pastikan belum ada Penyaluran Bansos Rp 600.000

 Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Buruk, Pelatih Timnas Shin Tae-yong Beberkan Buktinya

 Anies Usulkan ke Luhut Agar Operasional KRL Selama PSBB Dihentikan

 Bocah 9 Tahun Ini Bawa Uang Koin Hasil Tabungannya Lalu ke Polsek Minta Disumbangkan untuk Beli APD

Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.

2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran COVID-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak.

Seperti sholat Jumat, jamaah sholat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.

Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan.

Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.

• Lawan Penimbun, Ridwan Kamil Minta Produksi Masker Medis di Bogor Minimal 1 Juta Buah Per Hari

 Ternyata Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna kembali Disorot

 Orangtuanya Sembuh dari Corona, Bocah yang 30 Hari Tinggal di Rumah Ridwan Kamil Akhirnya Pulang

 Justin Bieber Live Instagram Bareng Fans Asal Indonesia, Bilang Aku Sayang Kamu

 Ini Jadwal Bus Damri Terbaru, Rute yang masih dan Stop Operasi, Cara Refund dan Reschedule Tiket

3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah.

Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat), dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri.

Sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).

4. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia.

Khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran COVID-19.

Saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta'awun).

5. Menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain.

Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran COVID-19.

Sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran COVID-19 ke daerah tujuan mudik.

Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online.

6. Mendorong para pengelola media massa, khususnya TV dan radio, agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan.

Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiositas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pandemi Covid-19.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Terbitkan Arahan Ibadah Ramadan Saat Pandemi Virus Corona
Penulis: Rina Ayu Panca Rini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved