Kabar Senator
DPD RI Soroti Pentingnya Pangan dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Daerah
Komite II DPD RI memandang PSBB tersebut akan berdampak secara menyeluruh terhadap ketahanan pangan di daerah
Tidak berbeda dengan Bustami, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali Made Mangku Pastika juga menyampaikan bahwa saat ini ketahanan pangan lndonesia dan khususnya Bali sedang mendapatkan ujian serius.
Upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan sebenarnya sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Secara tegas mengamanatkan perlunya Indonesia membangun ketahanan pangan mandiri dan berdaulat,” paparnya.
Menurutnya, dalam ketentuan umum UU Pangan tersebut dijelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, Made Mangku meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang valid dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
“Menjaga ataupun menjamin terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup dan merata dalam arti pangan harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh kabupaten/kota,” ujar Made Mangku.
Made Mangku juga menambahkan perlu adanya pemantauan rutin untuk memastikan lancarnya distribusi pasokan pangan atau kebutuhan pokok dan menjaga agar harga pangan tetap dalam kondisi terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat.
• Ketua DPD RI: Tidak Benar RUU Minerba Cacat Hukum
• Sikap Politik Komite I DPD RI Soal Penggunaan Dana Desa untuk Cegah dan Tanggulangi Pandemi Covid-19
Senada dengan Made Mangku, Senator asal Provinsi Jawa Barat Aa Oni Suwarman juga melihat permasalahan pangan perlu menjadi perhatian khusus pemerintah.
Dampak dari pandemi Covid-19 pada kondisi pangan dimana suplai beberapa pangan dari luar mulai sedikit terganggu, dan mobilitas masyarakat yang bekerja di sektor pangan mulai menurun karena terpengaruh dengan pembatasan interaksi.
“Mulai terlihat pembelian dalam jumlah yang banyak meskipun masih dalam batas kewajaran. Harga pasar sedikit terganggu pada komoditas gula dan cabai,” tuturnya.
Oni Suwarman mengusulkan agar pemerintah pusat juga harus segera mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
• Demi Hemat Belanja Negara, Sri Mulyani Tiadakan THR untuk Presiden, Menteri hingga Anggota DPR
Hal ini untuk mengatur alokasi anggaran urusan pangan dan mendorong inovasi daerah untuk mengembangkan benih lokal dan penggunaannya secara optimal dan jika memungkinkan membangun lab dan litbang benih lokal atau kerjasama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Hal yang harus diperhatikan adalah ketersediaan pangan belum cukup jika daerah di-lockdown. Selain itu, yang menjadi permasalahan terkait dengan pangan daerah yaitu terjadinya penurunan minat penduduk usia produktif yang bekerja di sektor pertanian pangan,” jelas Oni Suwarman.
Oni Suwarman juga mengharapkan kompetensi pemerintah khususnya tentang pangan dapat lebih dimaksimalkan dalam menyukseskan ketahanan pangan.
Artinya, peningkatan jumlah dan kompetensi SDM Dinas Pangan agar kinerja semakin baik seperti peningkatan sarana dan prasarana manajemen pangan juga harus ditingkatkan.
“Pembiayaan sektor pangan masih rendah terkait dengan penganggaran sehingga belum terasa kebijakan nasional terkait alokasi anggaran dalam APBD yang mengatur tentang Pangan, sementara pangan menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” tutup Oni Suwarman. (Vic)