Ternyata Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna kembali Disorot

Tahanan yang dibebaskan ada yang dikenakan uang 'tiket asimilasi' sebesar Rp 5 juta agar bisa segera keluar tahanan.

Editor: Mohamad Yusuf
Capture Youtube ILC TV One
Menkumham Yasonna dalam acara ILC TVone. Ia menjelaskan sosok dan kronologi wacana pembebasan napi korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kembali menuai masalah.

Belakangan banyak kasus setelah ribuan napi dibebaskan atas kebijakan Yasonna Laoly, beberapa dari mereka ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana.

Kini kembali terungkap, bahwa tahanan yang dibebaskan ada yang dikenakan uang 'tiket asimilasi' sebesar Rp 5 juta agar bisa segera keluar tahanan.

Dilansir dari TribunJakarta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini tengah gencar membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).

Kemenkumham berkilah, pembebasan napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

 Orangtuanya Sembuh dari Corona, Bocah yang 30 Hari Tinggal di Rumah Ridwan Kamil Akhirnya Pulang

 Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Kamis, 16 April 2020, Ada Mantul-Matematika Manfaat Betul

 Beredar Info Modus Penggembosan Ban, Jasa Marga pastikan Keamanan Gerbang Tol Pondok Ranji

 Justin Bieber Live Instagram Bareng Fans Asal Indonesia, Bilang Aku Sayang Kamu

 Ini Jadwal Bus Damri Terbaru, Rute yang masih dan Stop Operasi, Cara Refund dan Reschedule Tiket

Rupanya, pembebasan napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

 Anies Terbitkan Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19, Ini Link untuk Mengunduhnya

 Jenazah sudah Dimandikan, Tahlilan 7 Hari, Dikira Sakit Jantung, Ternyata Warga ini Positif Corona

• Ternyata Luna Maya Dua Kali Jenguk Ahok saat Ditahan di Mako Brimob Depok, Ini Ceritanya

 Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Pasti Dibayar

 Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah.

Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.

Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya.

Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.

Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.

Kembali ke Penjara 

Kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kini mulai berdampak.

Di mana sebelumnya, Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan ribuan napi untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, setelah para napi dibebaskan, justru terjadi napi tersebut berulah kembali.

Sehingga harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Dilansir dari TribunMadura, tiga narapidana yang baru dikeluarkan Yasonna Laoly dalam program asimilasi, kembali ditangkap.

Ketiganya harus masuk penjara kembali karena kasus tindak kriminal.

 Justin Bieber Live Instagram Bareng Fans Asal Indonesia, Bilang Aku Sayang Kamu

 Ini Jadwal Bus Damri Terbaru, Rute yang masih dan Stop Operasi, Cara Refund dan Reschedule Tiket

 Anies Terbitkan Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19, Ini Link untuk Mengunduhnya

 Jenazah sudah Dimandikan, Tahlilan 7 Hari, Dikira Sakit Jantung, Ternyata Warga ini Positif Corona

Padahal belum sepekan ini mereka bisa menghirup udara bebas dan kembali ke rumah.

Tak hanya tiga namun beberapa kasus serupa kembali terjadi di beberapa daerah.

Sontak saja para netter langsung melemparkan kesalahan kepada Yasonna Laoly karena dinilai kebijakannya melepaskan para napi demi memutus Virus Corona, ngawur.

Dua napi M Bahri ( 25) warga Gundih Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun Surabaya itu kedapatan setelah menjambret di Jalan Darmo Surabaya 

Mereka ini baru dirumahkan pada tanggal 3 April 2020 kemarin.

Korbannya adalah seorang perempuan di Jalan Raya Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

• Ditanya Luna Maya, Apakah Bosen WFH di Rumah Aja, Ahok: Lebih Enak daripada di Mako Brimob

• Ternyata Luna Maya Dua Kali Jenguk Ahok saat Ditahan di Mako Brimob Depok, Ini Ceritanya

• Sah! BPTJ Sepakati Ojol tidak boleh Bawa Penumpang di Jabodetabek, ini Alasannya

 Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Pasti Dibayar

 Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil

Mereka beraksi bersama empat rekannya namun hanya berdua ditangkap. Temannya masih dalam pengejaran polisi

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan jika keduanya merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar rutan usai mendapat program asimilasi .

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made, Sabtu (11/4/2020).

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat beraksi kembali karena kebutuhan hidup.

"Ya mau gimana lagi, tidak ada kerjaan dan akhirnya jambret lagi,"aku tersangka.

Kini kedua tersangka yang juga terpaksa ditembak kakinya itu harus kembali merasakan dinginnya lantai tahanan akibat perbuatannya itu.

Napi lain yakni Faizal Bin Yoyok Sunarso (43)

Padahal baru Kamis (9/4/2020), kemarin pelaku keluar dan kembali ke rumah dari Lapas Kelas II A Madiun.

Namun harus masuk ke jeruji penjara Polsek Blimbing, Kota Malang lagi

Warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, itu nekat mencuri sepeda motor Honda Beat nopol N 5721 ABD milik Helmi (42).

Kejadian bermula ketika korban memarkir motornya di sebuah halaman parkir minimarket di Jalan Raden Intan Kecmatan Blimbing.

Pelaku kemudian menghampiri motor itu yang sudah ditinggal pemiliknya.

Gerak gerik pelaku yang mencuri dengan memakai kunci T motor korban tersebut dipergoki oleh warga.

Warga langsung menangkap pelaku yang badannya penuh dengan tato tersebut.

Pelaku sempat mengalami babak belur akibat dipukul warga yang geram dengan kelakuannya.

Tak berselang lama, petugas langsung datang ke lokasi kejadian mengamankan pelaku.

Pelaku dibawa menuju ke Mapolsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya memang benar, pelaku sudah kita amankan," kata Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo kepada TribunMadura.com, Minggu (12/4/2020).

"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambung dia.

Netizen : Yasonna Effect

Dilansir dari akun Instagram @infokomando, banyak netizen menilai kebijakan Menkumham Yasonna Laoly ngawur.

Apalagi setelah mengetahui adanya napi yang ikut asimilasi namun masuk penjara lagi.

Para netter ini justru mengkhawatirkan para tahanan yang berada didalam, sebab bisa saja terpapar Virus Corona dari para napi yang ditangkap kembali tersebut.

Sebelumnya Yasonna Laoly sempat disorot karena merencanakan akan mengeluarkan koruptor demi mencegah Covid-19 didalam penjara.

Nyatanya, menurut Menkopolhukam Mahfud MD para koruptor itu lebih bagus didalam sel karena tempat mereka diberikan ruangan sendiri-sendiri.

Setelah heboh, Presiden Joko Widodo secara resmi mengatakan tidak pernah mau merevisi PP nomor 99 Tahun 2012.

Beberapa cuitan netizen: 

sandysanrery
Orang di dalam lapas mana ada kena covid 19. Virus kan dibawa orang dari luar min. Knapa ya malah navi nya yg di keluarin bukan nya kunjungan lapas nya aja yang gak di tutup. Jadi back to propesi jadi makin gak aman.

jsv_sumarta
Mantab keputusan menkumham,sdh sukses bikin negeri ini kacau,,,

angga_indoo
Abis itu masuk penjara positif dah satu penjara kenak semua

rio.juliawan
Yasona effect

adinugraha84
Klo sdh begini boleh gk kita menyalahkan pemerintah

didikkristadi
Masyuk lg dan bawa viruz ,mantaaab betul

laksana_baiou_adji
Yang diluar disuruh dirumah aja. Yg dipenjara disuruh keluar aja.. #Yasonaefect apa memang sengaja dibuat seperti itu?

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan
Penulis: Damanhuri

Sumber: Tribun Jakarta
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved