PSBB Bodebek
Ini 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB Diterapkan di Kota Depok
PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.
PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.
Peraturan tentang PSBB tersebut telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020).
• PSBB Diperluas, Polda Metro Jaya Bikin 158 Check Point Tambahan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya
Sebagai informasi, data terbaru hingga Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.
Sementara itu, kini ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.
• Polsek Senen Bagikan 200 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19
Berikut 9 Aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/psbb-depok1.jpg)