Rabu, 13 Mei 2026

PSBB Bodebek

Ini 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB Diterapkan di Kota Depok

PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.

Tayang:
Editor: Murtopo
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Petugas memeriksa kendaraan bermotor di jalan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Depok untuk mengatasi wabah virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.

PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.

Peraturan tentang PSBB tersebut telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020).

PSBB Diperluas, Polda Metro Jaya Bikin 158 Check Point Tambahan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya

Sebagai informasi, data terbaru hingga Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Polsek Senen Bagikan 200 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Berikut 9 Aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok:

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved