PSBB Tangerang Raya

Ini 48 Check Point PSBB Kota Tangerang, 20 Check Point Kota Depok, dan 55 Check Poin Kabupaten Bogor

Tiap titik check point ini dijaga oleh 5 petugas Dishub dibantu oleh jajaran instansi terkait lainnya seperti kepolisan dan Satpol PP.

Istimewa
Petugas Dishub Kota Tangerang memberi sosialisasi PSBB Tangerang Raya kepada pengendara sepeda motor di salah satu ruas jalan Kota Tangerang, Rabu (15/4/2020). 

"Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Bagi angkutan mobil dibatasi 50 persen dari jumlah penumpang. Sepeda motor hanya untuk satu orang saja tidak boleh berboncengan..."

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA TANGERANG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menentukan sejumlah titik check point dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang akan berlangsung mulai tanggal 18 April 2020 mendatang.

"Ada 48 check point yang sudah kami tentukan," ujar Wahyudi kepada Wartakotalive.com, Rabu (15/4/2020).

Saat ini pihak Dishub tengah gencar melakukan sosialisasi di sejumlah jalan dalam penerapan PSBB. Mereka dibantu oleh jajaran dari Satpol PP, TNI dan juga Polri.

Sudah Diresmikan, Rumah Lawan Covid-19 Kota Tangsel Baru Terima Pasien Jumat Nanti, Ini Alasannya

Fadli Zon: Mudik Bukan Ibadah Wajib, Pemerintah Harus Larang, Jangan Mencla-mencle!

Ini 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB Diterapkan di Kota Depok

"Ada 15 titik yang diprioritaskan. Sebanyak 15 titik ini merupakan jalan nasional dan provinsi," ucapnya.

Wahyudi pun menerangkan mengenai mekanisme dalam penerapan PSBB tersebut. Mulai dari pembatasan jumlah angkutan umum, mobil pribadi dan sepeda motor.

"Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Bagi angkutan mobil dibatasi 50 persen dari jumlah penumpang. Sepeda motor hanya untuk satu orang saja tidak boleh berboncengan," kata Wahyudi.

Tiap titik check point ini dijaga oleh 5 petugas Dishub dibantu oleh jajaran lainnya. Kendati demikian dirinya belum bisa memastikan terkait pemberian sanksi kepada para pelanggar.

"Sanksi masih menunggu Pergub dan Perwal," ungkapnya.

Berikut lokasi chek point tersebut:

Kecamatan Jatiuwung

1. Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Manis Jaya

2. Jalan Padjajaran, Kelurahan Gandasari

3. Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Pasir Jaya

4. Jalan Industri Raya, Kelurahan Pasir Jaya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved