PSBB Depok

Bukan Cuma Warga Dapat Bantuan, Pemkot Depok Juga Anggarkan Dana Rp 2,7 Miliar untuk Kampung Siaga

Bukan cuma warga yang dapat bantuan, Pemkot Depok juga anggarkan dana Rp 2,7 miliar untuk Kampung Siaga Covid-19 selama PSBB Depok diterapkan

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wali Kota Depok Deklarasikan Penerapan PSBB di Kota Depok dan Berharap Masyarakat Mematuhinya 

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala kejaksaan Negeri Yudi Triadi, dan Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra.

"Dengan Bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Depok," tutur Idris di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesempatan ituz Idris meminta kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk tetap berdiam di rumah.

Kalaipin harus keluar rumah, hanya untuk urusan yang sangat penting dan tetap menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.

"Kita harus menjaga jarak fisik dan jarak sosial, tidak diperkenankan kumpul-kumpul di fasilitas umum lebih dari 5 orang dan juga pembatasan-pembatasan yang lain," paparnya.

Dengan pemberlakuan PSBB yang dimulai pada 15 - 28 April ini, Idris berharap hal tersebut bisa berjalan efektif dengan pemantauan dan pengawaaan yang dilakukan oleh Kampung Siaga Covid-19 yang berbasis RW se-Kota Depok.

"Tentunya dengan bantuan-bantuan dari seluruh teman-teman Forkopimda. Sekali lagi kami harapkan agar PSBB di Kota Depok ini berjalan secara efektif sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan bencana Covid-19 ini dengan benar dan baik," tuturnya.

Sementara itu, bagi mereka yang melanggar aturan PSBB akan diberikan sanksi.

"Sanksi untuk PSBB nanti melihat bentuk pelanggarannya seperti apa," kata Idris

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved