Virus Corona Kabupaten Bekasi

TPU Pasir Tanjung dan Mangun Jaya Jadi Lokasi Pemakaman Covid-19 di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan dua lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai tempat pemakaman korban meninggal Corona atau Covid-19.

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan dua lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai tempat pemakaman korban meninggal Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOBSI), Alamsyah mengatakan bahwa kedua TPU itu yakni TPU Pasir Tanjung, Cikarang Pusat dan Mangun Jaya, Tambun Selatan.

Langkah ini diambil agar mempermudah dalam menguburkan jenazah korban Covid-19.

Sehingga semua korban diwajibkan dikuburkan di salah satu dari dua lokasi tersebut.

"Ini untuk hindari penolakan warga ataupun pengelola TPU itu sendiri.

"Dua TPU yang kota tetapkan ini milik Pemkab Bekasi," ujarnya, pada Selasa (14/4/2020).

Dua TPU yang ditetapkan itu juga tak hanya untuk pemakaman warga yang positif Corona, tapi juga untuk warga yang meninggal masih terindikasi ataupun Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Pasien yang meninggal dunia karena positif maupun terindikasi Virus Corona juga dimakamkan di situ," ucap dia.

Menurut Alamsyah, proses pemakaman selalu didampingi Dinas Kesehatan dan aparat setempat.

Ia memastikan jenazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19 dan diyakini aman tidak menular.

“Kami juga telah melakukan himbauan dan sosialisasi secara berlapis dari pusat sampai desa agar tidak ada penolakan pemakaman korban Covid-19,” papar dia. (MAZ)

Antisipasi Penolakan, Polri Imbau Semua Pemda Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah Positif Corona

Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diminta mengimbau pemerintah daerah masing-masing agar menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk jenazah pasien terkait Covid-19 bila memungkinkan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto terkait masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Termasuk imbauan kepada seluruh Kapolda untuk mengimbau pemda bila memungkinkan untuk menyiapkan lahan khusus,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

 Tiga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Jadi Tersangka

 Sedih Lihat Penolakan Pemakaman Tenaga Medis Karena Corona, Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved