Virus Corona

Potensi Menularkan dan Tertular Tinggi di Angkutan Umum, MTI Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik

Larangan tegas dari Pemerintah untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dari kawasan Jabodetabek menuju kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman disemprot disinfektan saat akan naik bus di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). 

"Karena dalam transportasi umum, orang akan bersalaman, ngobrol, dan melakukan kontak fisik lainnya..."

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menyerukan pemerintah untuk tak hanya melakukan imbauan, namun juga pelarangan mudik bagi masyarakat.

Hal itu dikatakannya untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dari kawasan Jabodetabek menuju kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Agus mengkhawatirkan interaksi para penumpang di tranportasi umum yang dinilainya sangat rentan menjadi media penularan virus corona

Virus Corona, Jokowi: Ekonomi Kawasan ASEAN Diprediksi Hanya akan Tumbuh Sekitar 1 Persen Tahun Ini

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 426 Pasien Sembuh, 4.839 Orang Positif, 459 Meninggal

Uji Coba PSBB Kota Bekasi di Dua Lokasi, Masih Banyak yang Melanggar, Polisi Siapkan 31 Check Point

"Karena dalam transportasi umum, orang akan bersalaman, ngobrol, dan melakukan kontak fisik lainnya," kata Agus melalui video conference, Selasa (14/4/2020).

Oleh sebab itu, pemerintah harus mengantisipasi untuk membatasi pergerakan angkutan umum yang akan digunakan pemudik menuju kampung halamannya, terutama di musim mudik Lebaran 2020.

MTI mencatat telah terdapat 900.000 lebih pemudik yang berpindah ke kota asal selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Putus Penyebaran Covid-19, Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik, Begini Tanggapan MUI

Kenang Masa Jaya The Beatles, Klik Film Putarkan Film The Beatles Eight Day A Week The Touring Years

Korpri Ajak ASN Sumbang THR untuk Korban Virus Corona, Ternyata THR untuk Eselon I dan II Tak Ada

Sementara itu, masih ada 2,6 juta orang yang belum mudik dari wilayah epicentrum Covid-19, yakni DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dengan adanya instruksi pelarangan mudik oleh pemerintah kepada TNI, Polri, BUMN, BUMD, ASN, dan semua aparatur negara, maka tersisa 1,3 juta orang lainnya yang berpotensi menjadi calon pemudik, terutama menjelang lebaran.

"Ada 1,3 juta calon pemudik di Jabodetabek. Rinciannya yang berasal dari Jawa barat 13 persen, Jawa Tengah dan DIY 41 persen, Jawa Timur 20 persen, serta Lampung dan Sumatera Selatan 8 persen," katanya. 

ASN nekat mudik, sanksi menanti 

Sebelumnya diberitakan Wartakolive.com, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi bila nekat mudik.

DIketahui, sanksi PNS nekat mudik atau sanksi ASN nekat mudik ini, dijelaskan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Ia memastikan, akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

 Ini Aturan Kemenhub dalam Pengendalian Mudik Lebaran Terutama Bagi Daerah PSBB

 Soal Mudik, YLKI Tegaskan Pemerintah Jangan Inkonsisten, Usul Naikkan Harga BBM atau Mahalkan Tiket

 Di Tengah Imbauan Jangan Mudik, Limbad Gagal Pulang ke Tegal, Dicegat Polisi di Cianjur

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved