Virus Corona

PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon

PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon

Editor: Dwi Rizki
instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris dan Rosan Roeslani 

Resesi yang terjadi imbas wabah virus corona di Indonesia berdampak Pemutusan Hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Sayangnya, besaran pesangon atas PHK dalam usulan Omnibus Law Cipta Kerja dikurangi sebesar empat persen dari besaran semula.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurangan jumlah pesangon tersebut dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani.

Dirinya menjawab pertanyaan Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny pada beberapa waktu lalu.

Jawaban sahabat sekaligus rekan bisnis Sandiaga Uno itu diunggah kembali oleh Hotman paris lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Selasa (14/4/2020).

Dalam video, Hotman Paris yang terlihat memberanikan diri keluar rumah dan mengnakan masker itu bertanya kepada Rosan terkait kebenaran isu pengurangan pesangon yang tercantum dalam usulan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Mengenai Perburuhan, Tenaga kerja, katanya pesangon dikurangi? Bener nggak itu?," tanya Hotman Paris.

Menjawab pertanyaan Hotman Paris, Rosan menegaskan Omnibus Law harus dilihat secara keseluruhan.

Sehingga berubah makna dan tujuan.

"Ok, kalau saya mau sampaikan, bahwa ini harus dilihat secara keseluruhan, jangan dilihat secara sepotong-sepotong. Dan jangan dilihat, 'oh ini untuk kepentingan hanya buruh, ini hanya untuk kepentingan pengusaha, ini hanya untuk kepentingan akademis'," ungkap Rosan.

"Karena kepentingannya sama kok, Pengusaha tanpa buruh, nggak ada apa-apanya pengusaha. Sama juga, buruh tanpa pengusaha, yang kasih kerja juga siapa? Jadi yang harus dilihat ini adalah kepentingan nasional," tambahnya.

Tidak mendapatkan jawaban, Hotman Paris menegaskan pertanyaan.

"Jadi berkurang berapa persen itu," tanya Hotman Paris lagi.

Tidak dapat berkilah, Rosan mengungkapkan pengurangan pesangon dalam usulan Omnibus Law sebesar empat persen.

"Kurangnya, kurang lebih empat ya, dari 32 (persen) ke 28. Itu pengurangannya seperti itu, sebagai contoh," ungkap Rosan.

Walau terdapat pengurangn besaran pesangon yang diterima para buruh pasca PHK, Rosan menegaskan mereka mendapatkan sejumlah bantuan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved