Virus Corona
Korpri Ajak ASN Sumbang THR untuk Korban Virus Corona, Ternyata THR untuk Eselon I dan II Tak Ada
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Kepastian itu sangat bertolak belakang dengan ajakan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar ASN menyumbangkan THR untuk korban wabah virus corona.
Menurut Sri Mulyani, keputusan meniadakan THR untuk eselon I dan II karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
• Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Pasti Dibayar
• Tak Ingin PHK Hampir 100 Karyawan, Berapa Uang yang Disiapkan Raffi Ahmad Untuk Gaji dan THR Mereka?
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
• Mahasiswa President University Buat APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Ajakan Menyumbang THR
Sepekan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak para aparatur sipil negara ( ASN) untuk melakukan aksi solidaritas nasional di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya ( THR) mereka. "Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Dia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman dibandingkan sektor lain.

"Misalnya sektor informal yang saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19," lanjut Zudan.
Zudan menuturkan, saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun.
Jumlah itu, kata dia, sangat besar.
"Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak," tutur Zudan.
• Karantina Mandiri yang Berkepanjangan Membuat Gelandang Juventus Bosan
Sebelumnya Korpri juga sempat mengimbau ASN agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya Pandemic Corona ini.
"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp 50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp 210 miliar/bulan," ujarnya berpesan.
• Kesha Ratuliu Ngamuk di Medsos, Muak dengan Bully-an Warganet Gara-gara Jerawat: Gunain Deh Tuh Akal
Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.
Saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari THR serta gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
• Kesha Ratuliu Ngamuk di Medsos, Muak dengan Bully-an Warganet Gara-gara Jerawat: Gunain Deh Tuh Akal
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
• Jadi Pecandu Kambuhan, Tio Pakusadewo Dua Kali dalam Sebulan Beli Sabu
Tekanan belanja
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
• Dianggap Menghambat Karier Lorenzo Insigne Ganti Agen
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini", Penulis : IhsanuddinArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korpri Ajak ASN Sumbangkan THR untuk Negara di Masa Pandemi Covid-19", Penulis : Dian Erika Nugraheny