Virus Corona Jabodetabek

PSBB Kota Depok dan Bekasi Diterapkan Rabu, Polda Metro Jaya Bakal Tambah Jumlah Check Point

Cek poin tambahan ini dibuat untuk memantau pelanggar PSBB yang akan diterapkan di wilayah Bekasi dan Kota Depok.

Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.

 Pemkot Bekasi Bakal Berikan Bansos Sembako Senilai Rp 200.000 per Kepala Keluarga saat PSBB

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.

Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izim mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

 Ridwan Kamil Umumkan PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Wali Kota Bekasi Siapkan Bantuan Sosial

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," ujar Emil.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

 Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang

Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Banten terapkan PSBB juga

Tak hanya PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi Jawa Barat, kawasan Tangeran Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

 Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan

Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini. 

WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.

"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved