Senin, 20 April 2026

PSBB DKI Jakarta

Ini Tugas Personel di 33 Cek Poin Pada Hari ke 4 PSBB di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, membeberkan sejumlah tugas personel yang ditempatkan di 33 titik cek poin PSBB pada hari ke empat

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, membeberkan sejumlah tugas personel yang ditempatkan di 33 titik cek poin PSBB pada hari ke empat penerapan PSBB di Ibu Kota DKI Jakarta.

"Penempatan para personel tersebut, untuk memantau pergerakan moda transportasi yang ada apakah sudah sesuai dengan aturan PSBB," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/04).

Bahkan, para personel yang ditempatkan pada pos -pos cek point itu, lanjut Yusri, pemantauannya bukan hanya dilakukan dari dalam pos-pos saja.

Namun, dalam kegiatan pemantauan itu, juga melaksanakan patroli secara bersama-sama dengan berbagai instansi terkait.

Jabar dan Banten Segera Bergabung, Anies Baswedan: Kami akan Tindak Tegas yang Langgar Aturan PSBB

"Jika dalam patroli itu, menemukan pelanggaran PSBB, kita berikan teguran," katanya.

"Pada saat melanggar, akan disampaikan tolong beri tahu teman mu ya. Mengedukasi kepada yang lain supaya mereka tahu," tambahnya.

Sementara itu, di hari ke empat penerapan PSBB itu beber Yusri, ada dua jenis yang kita lakukan.

Catat! Ini Jadwal Penyaluran Bansos PSBB Jakarta, Besok Selasa 14 April 2020

"Pertama masih kita edukatif dan sosialisasi, dan juga ada yang namanya dengan teguran tertulis," kata dia.

Alasan melakukan teguran tertulis ke para pelanggar PSBB itu, sambung Yusri, lantaran dalam tertulis itu juga tertera datanya yang lengkap.

"Jadi nanti kalau sudah dua kali melanggar, sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma ngga pake masker kena satu tahun," tutupnya.(bum)

124 Warga Depok Terinfeksi Virus Corona, 11 Pasien Sembuh, 15 Orang Meninggal

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved