Berita Jakarta
BOBOL ATM Hingga Ratusan Juta Rupiah, Dua Anggota Komplotan Skimming Kartu ATM Dibekuk Polda Metro
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobol rekening nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobol rekening nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pelaku adalah DL (32) dan AC (27) yang mencuri data nasabah bank (skimming) di Jakarta.
Keduanya dibekuk 8 April 2020 lalu di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, selama mereka melalukan aksi membobol ATM telah meraup uang ratusan juta di sekitar wilayah Jakarta Barat.
"Pengakuan para tersangka uang yang dicuri dari ATM sebanyak Rp 120 juta. Kami masih kembangkan kasus ini dan mengejar tersangka lainnya," ujar Yusri yang didampingi Kabagmin Ops AKBP Pujiarto, Senin (13/4/2020).
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
Lanjut Yusri, petugas lagi mengejar satu pelaku berinisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, komplotan ini menggesekkan kartu ATM kosong (white card) ke alat Encoder yang berisi data para nasabah yang telah dicuri.
"Setelah data masuk ke white card, tersangka AC mencari mesin ATM untuk melakukan tarik tunai uang menggunakan white card," katanya.
Yusri mengatakan, tersangka DL berperan memindahkan data nasabah ke dalam kartu Non ATM, dengan cara Skimming.
• LIVE STREAMING Zoom Wali Kota Bogor: Bima Arya Bocorkan Ramuan Ajaib untuk Lawan Virus Corona
Rekannya, AC lalu melakukan penarikan tunai dari kartu non-ATM yang sudah terisi data nasabah.
"Untuk tersangka T yang DPO, bertugas menyediakan kartu ATM kosong (white card), data nasabah yang telah dicuri dan alat Encoder. Tersangka ini masih kami kejar," paparnya.
Polisi mengamankan barang bukti 375 kartu Non ATM, 65 kartu cloning label mandiri, 270 kartu perdana Axis, 2 mesin encoder, 2 handphone Iphone warna hitam, 31 kartu berbagai bank, laptop merek dell, printer merek HP, rekaman CCTV, mobil Agya B 2120 BZI dan motor Vario B 4907 BUM.
Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau:
• TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas
Pasal 3 dan 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman Penjara 20 tahun. (bum)