PSBB Jakarta
Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies
"Seluruh warga DKI Jakarta yang miskin atau rentan miskin memperoleh bantuan tanpa pengecualian, total 1,2 juta keluarga," kata Anies Baswedan.
Menurutnya, masyarakat wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah memiliki kewajiban, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaati,” ujarnya.
Menurut Anies, pemberian sembako ini merupakan bentuk kewajiban pemerintah pusat dan daerah kepada warganya.
Kriteria warga yang mendapatkan bantuan ini adalah yang miskin dan rentan miskin.
“Kami, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat telah mengatur ini bersama-sama. InsyaAllah bantuan akan segera tuntas,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis.
Dalam proses pendistribusian, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta tetap menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak.
“Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 lebih luas lagi,” kata Irmansyah.
Irmansyah mengatakan pada tahap awal, bansos berupa paket sembako, masker kain dan sabun ini diberikan kepada Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (9/4/2020) petang.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat pemerintah daerah memutuskan untuk memberikan bansos lebih dulu kepada Kelurahan Penjaringan.
Diantaranya jumlah penduduk yang banyak dan tingkat akumulasi orang dalam pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) yang tinggi.
Pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawaaan Permukiman Terpadu. (faf)
Berikut Jadwal Bantuan Sosial selama PSBB DKI Jakarta :
1. Penyerahan Bantuan 9 April 2020
Kel. Penjaringan
2. Penyerahan Bantuan 10 April 2020
Kel. Jatinegara
Kel. Cililitan
3. Penyerahan Bantuan 11 April 2020
Kel. Cilincing
Kel. Rorotan
Kel. Pegangsaan Dua