Virus Corona Jabodetabek

TERUNGKAP: Anarko Sindikalis Incar Satu Provinsi di Kalimantan Sebagai Sasaran Utama Vandalisme

Menurut Nana ada satu provinsi di Kalimantan yang menjadi sasaran utama aksi vandalisme mereka pada 18 April mendatang.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap kasus vandalisme dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 agar terjadi keonaran, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020). Mereka incar satu provinsi di Kalimantan sebagai sasaran utama 

"Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari," kata Nana.

Ia mengatakan dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.

"Paham mereka adalah anti kemapanan. Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid 19 ini untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan dan kerusuhan," katanya.

Ia mengatakan dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 pelaku yakni MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.

Tinggal di Rumah Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Luna Maya Melakukan Banyak Hal, Apa Saja?

"Tersangka RIAP adalah pemilik cafe dimana mereka ditangkap. Di cafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.

Dari pemeriksan terhadap ketiganya kata Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembai berhasil membekuk dua tersangka lain yakni RJ dan RH.

"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.

Pasutri Ini Masih Berboncengan Saat PSBB, Istri: Soalnya Suami Kalau Disuruh ke Pasar Enggak Ngerti

Peran RJ dan RH katanya adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.

"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," katanya.

Karena perbuatannya kata Nana, kelima pelaku dijerat Pasal 14 dan Pasal 15, UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturqn hukum pidana serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.

"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," kata Nana.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved