Berita Video
VIDEO : Polisi Ungkap Lima Orang Pelaku Vandalisme di Tangerang Dari Kelompok Anarko Sindikalis
Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima orang pelaku vandalisme dari kelompok Anarko Sindikalis yang lakukan aksinya di sejumlah lokasi di Tangerang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Muhamad Rusdi
"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," katanya.
Karena perbuatannya kata Nana, kelima pelaku dijerat Pasal 14 dan Pasal 15, UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.
"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," kata Nana.(bum)