PSBB Jakarta
Suka Atau Tidak Suka, Bus Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang Saat PSBB, 6 PO Mencoba Melanggar
Kepala Terminal Terpadi Pulo Gebang, Bernard Pasaribu menjelaskan masih ada sejumlah PO Bus yang belum patuhi aturan PSBB
Penulis: Rangga Baskoro |
"Kita melakukan penindakan terkait pembatasan penumpang, maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Untuk jumlah penumpang sendiri menurun," ujarnya.
Pembatasan jumlah penumpang terhadap seluruh unit yang berangkat guna mencegah penularan Covid-19 di antara warga.
• Bilang ke Luna Maya, Ini Alasan Raffi Ahmad Tidak Melakukan PHK 100 Karyawannya
Untuk sekarang Afif menuturkan Pemprov DKI Jakarta dalam tahap sosialisasi ke perusahaan otobus (PO) dan penumpang.
"Untuk kewajiban menggunakan masker masih tahap sosialisasi, tanggal 12 April diberlakukan. Bagi penumpang, awak, dan petugas PO wajib menggunakan masker," tuturnya.
Afif juga belum mengetahui secara pasti mengenai pembatasan jam operasional di Terminal Terpada Pulo Gebang, lantaran masih dalam tahap diskusi. (abs)