PSBB Jakarta
Suka Atau Tidak Suka, Bus Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang Saat PSBB, 6 PO Mencoba Melanggar
Kepala Terminal Terpadi Pulo Gebang, Bernard Pasaribu menjelaskan masih ada sejumlah PO Bus yang belum patuhi aturan PSBB
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG -- Kepala Terminal Terpadi Pulo Gebang, Bernard Pasaribu menjelaskan masih ada sejumlah PO Bus yang belum patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan yang dimaksud yakni jumlah kapasitas maksimal penumpang sebesar 50 persen dari jumlah kursi dalam satu bus seperti yang tercantum di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Masih ada yang coba-coba melanggar, tapi kita enggak kasih berangkat busnya. Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas yang ada," kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).

Bernard menjelaskan, apabila kapasitas kursi penumpang dalam bus sebanyak 30, jumlah maksimal penumpang yang diperbolehkan berangkat hanya 15 orang saja.
• PSBB Jakarta, Anies Janjikan Bansos Diberikan Setiap Pekan
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui droplet yang berpotensi tinggi terdapat di sekitar kerumunan masyarakat.
"Ada sekitar 6 PO yang masih belum mematuhi, kita tidak mengizinkan untuk berangkat," ujar Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji.
Afif menuturkan bus baru diperbolehkan berangkat bila pihak PO mengalihkan jumlah penumpang yang berlebih ke unit bus lain.
Namun bagi PO yang tak memiliki unit lain terpaksa harus menurunkan penumpang hingga tersisa 50 persen dari kapasitas kursi.
• Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta, Ruas Jalan di Kota Bekasi Sepi Seperti Ditinggal Warga Mudik
"Penumpang yang melebihi batas maksimal 50 persen harus diturunkan atau dipindahkan ke bus yang lain. Kalau sudah sesuai batas baru diperbolehkan berangkat," tuturnya.
Aturan Penumpang dalam PSBB
Bus AKAP yang mengangkut penumpang melebihi batas dari yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, dilarang diberangkatkan.
Hal itu disampaikan oleh Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji yang menyatakan pelarangan keberangkatan bagi bus yang mengangkut penumpanh lebih dari 50 persen dari kapasitas kursi.
• PSBB Diberlakukan Layanan Operasional Perbankan Berkurang
"Contoh untuk bus tempat duduk 30, maksimal ditempati 15 orang. Kalau lebih dari kapasitas kita tahan, tidak boleh berangkat," kata Afif di Terminal Pulo Gebang, Jumat (10/4/2020).
Penerapan aturan ini diawasi jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Sebelum berangkat setiap bus diperiksa kapasitas dan penempatan duduk agar diberi jarak sesuai protokol pencegahan Covid-19.
