Yuk! Klaim BPJAMSOSTEK Lewat Layanan 'Lapak Asik'
Bagi peserta yang hendak mengajukan proses klaim via Lapak Asik agar mendaftar terlebih dahulu melalui antrean online
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Agus Himawan
Guna menerapkan imbauan jaga jarak dari pemerintah, BPJAMSOSTEK sejak 23 Maret 2020 yang lalu menerapkan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus desease 19 (Covid -19).
"Protokol Lapak Asik ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelayanan dan operasional terlebih dalam situasi sosial distancing dan work from home (WFH) saat ini dan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta, Cotta Sembiring melalui keteranhan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
• Baru Selesai Digarap Seminggu Lalu, Bimbo Kaget Lagu Soal Virus Corona Disebut Dibuat 30 Tahun Lalu
• Buat Bantu Korban PHK dan Jaring Pengaman Sosial, Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp 138 Miliar
• Catat! Bansos PSBB Diantarkan Langsung ke Rumah, Jika Sampai Pukul 18.00 Belum Terima, Lapor di Sini
• Selama Kerja di Rumah, Begini Cara Klaim BPJAMSOSTEK Melalui Lapak Asik
• Simak, Ini Poin-Poin Penting PSBB Jakarta
Lebih lanjut Cotta menjelaskan, bagi peserta yang hendak mengajukan proses klaim via Lapak Asik agar mendaftar terlebih dahulu melalui antrean online yang ada di laman resmi maupun aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di PlayStore.
"Selain itu juga memastikan terlebih dahulu dokumen sudah sesuai persyaratan, valid dan lengkap, memastikan nomor telpon, whatsapp, email selalu aktif selama proses pengajuan klaim dan pastikan belum bekerja kembali dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK," ujar Cotta.
• Bansos PSBB Jakarta Mulai Disalurkan, Cek Jadwal Kapan Giliran Kelurahanmu di Sini
Diakui Cotta masih terdapat beberapa kasus klaim JHT yang belum bisa dibayarkan disebabkan karena masih dalam proses konfirmasi oleh petugas pelayanan lantaran peserta sulit dihubungi, peserta belum mengupload data atau data yang diajukan peserta masih kurang lengkap.
"Kedepannya, kami melalui bidang TI juga akan membuat sebuah tutorial mengenai aplikasi-aplikasi apa saja yang harus didownload oleh calon peserta yang akan mengajukan klaim secara online baik di HP, PC maupun Laptop guna mempermudah dalam proses pengajuan klaim secara online terutama dalam hal upload data," lanjut Cotta.
Cotta mengimbau kepada seluruh peserta yang hendak mengajukan proses klaim agar tidak menggunakan jasa calo. Apabila ada hal yang tidak dimengerti mengenai proses pengajuan klaim, bisa menghubungi petugas kantor BPJAMSOSTEK terdekat atau bisa menghubungi call center 175 atau juga bisa menghubungi pengurus perusahaan (HRD) dimana peserta bekerja.
Sebagai informasi Lapak Asik BPJAMSOSTEK Kanwil DKI Jakarta sejak tanggal 24 Maret 2020 hingga 9 April 2020 telah membayarkan santunan sebesar Rp 173.319.417.873 yang terdiri dari santunan JHT (7.104 kasus) sebesar Rp 165.478.845.863, santunan JKK (322 kasus) sebesar Rp 5.587.241.990, santunan JKM (31 kasus) sebesar Rp 1.176.000.000 dan santunan JP (1.843 kasus) sebesar Rp 1.077.330.020.