Virus Corona Jabodetabek

Selama PSBB Jakarta Ada 3 Hal yang Boleh Dilakukan dan 4 Aktivitas yang Dilarang

PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes. Apa saja yang boleh dan dilarang?

Kompas.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar apa saja yang dibolehkan dan tidak? 

Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Warga menggunakan moda transportasi massal MRT di Kawasan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). PT MRT menganjurkan seluruh penumpangnya untuk dapat menerapkan jarak sosial atau social distances.
Warga menggunakan moda transportasi massal MRT di Kawasan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). PT MRT menganjurkan seluruh penumpangnya untuk dapat menerapkan jarak sosial atau social distances. (Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha)

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Hal dilarang selama PSBB Jakarta

1. Kumpul Warga, ibadah 

Aktivitas pertama yang dilarang saat PSBB adalah membuat kegiatan di tempat umum.

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.

Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang, termasuk kegiatan agama juga dibatasi

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Jemaah Masjid Jami Arohmah di Duri Semanan, Kalideres tetap mengadakan salat Jumat berjamaah seperti biasa ditengah imbauan untuk tidak membuat pengumpulan massa guna mengantisipasi wabah virus corona.
Jemaah Masjid Jami Arohmah di Duri Semanan, Kalideres tetap mengadakan salat Jumat berjamaah seperti biasa ditengah imbauan untuk tidak membuat pengumpulan massa guna mengantisipasi wabah virus corona. (Warta Kota/Desy Selviany)

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

2. Sekolah Libur, Beberapa Instansi Tetap Buka

Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved