Berita Kriminal

Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi

Perbuatan cabulnya itu baru ketahuan saat isi chat WhatsApp nya tak sengaja terbaca sang kakak.

Editor: Feryanto Hadi
--
Polsek Sukoharjo, Pringsewu mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur 

Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan WD ke ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--WD (34) seorang duda asal Pringsewu Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga mencabuli gadis di bawah umur yang masih pelajar SMP.

Modusnya, pria yang profesinya adalah seorang pedagang memacari NH (13) dan kemudian berbuat layaknya suami istri

Kepada polisi WD mengakui perbuatannya tersebut, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.

Jalinan asmara antara Duda dan seorang Siswi SMP harus berakhir di kantor polisi.

WD (34) kini harus mendekam di balik jeruji karena perbuatan yang tidak sepantasnya terhadap anak dibawah umur.

VIRAL, Istri Grebek Suami Lagi Mandi dengan Si Rambut Panjang, Berakhir Mengejutkan

Mutia Ayu Temani Glenn Fredly Selama Dirawat di Rumah Sakit, Saksikan Detik-detik Suaminya Meninggal

Masih Pengantin Baru, Suami Habisi Nyawa Sang Istri, Cemburu Pujaan Hati Sering Nelpon Mantan Pacar

Perbuatan cabulnya itu baru ketahuan saat isi chat WhatsApp nya tak sengaja terbaca sang kakak.

Begini ceritanya...

WD menggunakan Modus mengajak Pacaran Siswi SMP NH (13).

Baru beberapa hari lalu, isi chat mesum via WhatsApp antara WD dan NH terbaca sang kakak.

Kelakuan WD kemudian dilaporkan ke ibunya.

Namun WD belum mau berterus terang tentang hubungannya itu.

Dihina Sudah Menopouse dan Masa Tua Kelabu, Tamara Bleszynski Ultimatum Hatter, Beri Waktu 24 Jam

PSBB Jakarta Sudah Berlaku Jumat (10/4/2020), Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi

NH lah yang mengungkapkan bahwa memang keduanya pacaran.

Itu dia beberkan kepada kedua orangtuanya

Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan laiknya suami istri dengan WD sampai lima kali.

Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan WD ke ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila

Niat Pamer Perut Rata dengan Kenakan G-String, Nikita Mirzani malah Banjir Hujatan

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

 Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

Tiga Hari Lalu Dewi Sandra Mantan Istri Glenn Fredly Menulis Panjang Soal Kematian, Firasatkah?

WD juga mengakui mempunya hubungan khusus dengan korban

Atas perbuatan cabulnya ke anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir

 Ayah Cabuli 2 Anaknya

Pada kasus lain, seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.

Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.

SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

Glenn Fredly Sudah Berbakat Sejak Kecil, Saat Berseragam SD Pernah Juara Nyanyi Tingkat DKI Jakarta

Tebar Puja-Puji untuk Luhut Pandjaitan, Ruhut Sitompul: LBP Kok Dilawan, ya KO

Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.

"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).

Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.

"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.

Lima Fakta Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Berasal dari Malaysia hingga Mendunia Usai Dibawakan Sabyan

Bikin Heboh di Tengah Pandemi, Rossa Tiba-tiba Pasang Foto Nikah dengan Aktor Korea Kim Soo Hyun

SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.

Mau Dapat BLT Rp600 Ribu selama 3 Bulan di Tengah Pandemi Virus Corona, Begini Syaratnya

SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.

Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.

Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.

Presenter Seksi Maria Vania Bagikan Gerakan Senam Anti Corona, Warganet Salfok dengan Pakaiannya

Transformasi Kim Jong Un, Dulu Anak Manja dan Nakal, Kini Dikenal Diktator dan Koleksi Banyak Selir

Pamela Safitri Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Joget Tiktok Erotis Pakai Celana Super Ketat, Bikin Salfok

"Ternyata korbannya tidaknya hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," beber Eko.

Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020. (Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ,Tak Sengaja Isi Ponsel Terbaca Sang Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP di Pringsewu Terbongkar

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved