Berita Kriminal

Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi

Perbuatan cabulnya itu baru ketahuan saat isi chat WhatsApp nya tak sengaja terbaca sang kakak.

Editor: Feryanto Hadi
--
Polsek Sukoharjo, Pringsewu mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur 

Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.

SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

Glenn Fredly Sudah Berbakat Sejak Kecil, Saat Berseragam SD Pernah Juara Nyanyi Tingkat DKI Jakarta

Tebar Puja-Puji untuk Luhut Pandjaitan, Ruhut Sitompul: LBP Kok Dilawan, ya KO

Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.

"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).

Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.

"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.

Lima Fakta Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Berasal dari Malaysia hingga Mendunia Usai Dibawakan Sabyan

Bikin Heboh di Tengah Pandemi, Rossa Tiba-tiba Pasang Foto Nikah dengan Aktor Korea Kim Soo Hyun

SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved