Artis Terjerat Narkoba
Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara, Berikut Penjelasan Kepolisian
Vanessa Angel terancam 5 tahun penjara akibat dugaan menyalagunakan dan memiliki psikotropika jenis Xanax.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik figur Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka, akibat Vanessa Angel terlibat kasus narkoba.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat tetapkan Vanessa Angel tersangka narkoba, lantaran diduga menyalagunakan dan memiliki psikotropika jenis Xanax.
Alhasil, Vanessa Angel terancam 5 tahun penjara.
Diketahui, penetapan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus narkoba, berdasarkan hasil penangkapan Vanessa Angel pada 16 Maret 2020 lalu.
• Jadi Tersangka Kasus Psikotropika, Polisi Sebut Vanessa Angel Memiliki Resep Berbeda dari Dokter
• BREAKING NEWS: VANESSA Angel Tersangka Narkoba saat Perut Hamil, Suami Positif Psikotropika Gol 4
• Kembali Diperiksa Saat Hamil Besar, Vanessa Angel Resmi Tersangka, Bagaimana Nasib Kandungannya?
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menambahkan bahwa pihaknya menjerat Vanessa Angel dengan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, karena ancamannya hukuman lima tahun penjara, maka Polres Jakarta Barat melakukan penahanan kepada Vanessa Angel.
"Namun karena kondisi pandemi covid-19, maka VA menjadi tahanan kota," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.
Polisi Sebut Vanessa Angel Memiliki Resep Berbeda dari Dokter
Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) kembali harus berurusan hukum.
Kali ini Vanessa Angel berurusan hukum terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax.
Polres Metro Jakarta Barat melakukan giat rilis yang bertajuk Perkembangan Kasus Vanessa Angel yang disiarkan langsung di Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, 16 Maret 2020.
• Kembali Diperiksa Saat Hamil Besar, Vanessa Angel Resmi Tersangka, Bagaimana Nasib Kandungannya?
• Kembali Jalani Pemeriksaan, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Kepemilikan Psikotropika
"Sesuai peraturan, untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa dia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," ujar Ronaldo Maradona Siregar.

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah serta asisten berinisial CL di rumahnya, kawasan Jakarta Barat, 16 Maret 2020 malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya. (Arie Puji Waluyo/ARI)