Artis Tersangkut Narkoba
BREAKING NEWS: VANESSA Angel Tersangka Narkoba saat Perut Hamil, Suami Positif Psikotropika Gol 4
Artis Vanessa Angel positif sebagai tersangka kasus narkova ketika tengah hamil. Sang suami juga positif psikotropika golongan empat.
* Vanessa Angel tersangka narkoba
* Bibi Ardiansyah positif psikotropika golongan empat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Maualan Mukarom pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya benar jadi tersangka," kata pria yang akrab disapa Alan itu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Sayangnya, Alan tidak menjelaskan secara detail kasus yang menimpa Vanessa Angel.
Ia meminta awak media untuk menunggu penjelasan langsung dalam konferensi pers bersama Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona.
"Saya juga belum jelasin secara detail, nanti berita simpang siur. Jadi nanti dijelaskan pak kasat penanganan perkara kayak apa. Nanti kami mau live streaming nanti saya kasih linknya," kata Alan.
• Kembali Jalani Pemeriksaan, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Kepemilikan Psikotropika
Rabu (8/4/2020) kemarin Vanessa Angel beserta suami Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah dan juga manajernya CL diperiksa kembali oleh Satnarkoba Polres Metro Jakbar terkait penyalahgunaan narkotika.
Terlihat Vanessa memakai baju putih dan didampingi Bibi tiba di Polres pada Rabu siang.
Adapun agenda pemeriksaan Rabu kemarin untuk mencocokkan keterangan dari para saksi.
"Ada pemeriksaan tambahan yang harus kami dalami, kemarin kan hasil pemeriksaan sudah ada beberapa orang yang kita panggil selaku saksi. Dari keterangan itu kami mau konfrotir nih kepada yang bersangkutan (Vanessa)," kata Alan
Seperti diketahui, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Sedangkan, hasil tes urine Vanessa negatif. Meski hasil tes urine terbukti menggunakan narkoba, suami Vanessa Angel ini tidak dapat tahan lantaran hanya menggunakan psikotropika golongan empat.
Hal ini merujuk pada Undang Undang tentang Psikotropika yang mengatur penahanan seseorang.