VIrus Corona Jabodetabk
Jelang PSBB Jakarta, Warga yang Melanggar Diberikan Sanksi Atau Tidak ini Penjelasannya
Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas masih membahas implementasiya, mulai dari penjagaan, sosialiasi sampai apakah akan diberikan sanks
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah daerah wajib mengikuti dua payung hukum itu dalam implementasi PSBB di wilayahnya.
Aturan itu menyebut, tidak ada penutupan jalan atau penghentian layanan operasi transportasi publik, melainkan pembatasan jam operasional.
Menurutnya, sejak tiga pekan terakhir DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan di berbagai sektor untuk menekan potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk transportasi umum, pemerintah mengurangi jam operasional tiga transportasi publik seperti Bus Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT dari pukul 06.00 sampai 20.00.
Sedangkan di sektor pendidikan, pemerintah mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi di rumah masing-masing pelajar.
Untuk kegiatan pariwisata dan sosial, pemerintah menutup sementara tempat wisata, dan meniadakan kegiatan yang memicu perkumpulan orang dan sebagainya.
• Perluas Layanan Teledukasi Gratis, Belajar Online Zenius Bisa Lewat Aplikasi GoJek, Begini Caranya
• Kampanye V Paket di Rumah Aja, VLIVE Dorong Para Artis dan Penggemar Tetap di Rumah, Cegah Covid-19
Ditambah pengawasan dan penegakan hukum
“Artinya apa yang sudah dilakukan Jakarta, itu tinggal dilanjutkan. Kemudian, sekarang tinggal ditambah dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum, hanya untuk Jakarta,” tandas Syafrin saat dihubung, Rabu (8/4/2020).
Meski sebelumnya jam operasional angkutan umum telah dibatasi, namun aspek penegakan hukumnya belum berlaku.
Masih banyak angkutan umum yang bukan dikelola DKI keluar-masuk wilayah Jakarta dengan leluasa.
Nantinya setelah PSBB berlaku, jam operasional mereka akan dibatasi mengikuti kebijakan pembatasan angkutan umum milik DKI, yakni dari pukul 06.00 sampai 20.00.
Kemudian, jumlah penumpang juga dikurangi 50 persen dari kapasitas.
“Sekarang tinggal diteruskan dengan mengetatkan aspek jarak aman (jaga jarak/physical distancing)," tuturnya.
"Situasi ini berbeda pada saat belum ada penetapan PSBB, tapi pada saat penetapan PSBB maka kepala daerah melakukan pembatasan secara masif untuk seluruh pergerakan,” imbuh Syafrin.
Kendaraan pribadi tidak dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan, pihaknya tak akan melarang kendaraan pribadi yang melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.
"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.