Virus Corona Jabodetabek
Selama 14 Hari PSBB Jakarta Anies Baswedan Tak Larang Kendaraan Pribadi Melintas di Jalan Raya
Selama PSBB Jakarta, Gubernur Anies Baswedan tidak akan melarang kendaraan pribadi melintas di jalanan, itupun harus tetap jaga jarak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya tak akan melarang kendaraan pribadi melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.
"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.
Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan. Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.
"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.
Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang (melintas)," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
• Mulai Jumat 10 April PSBB Jakarta Selama 14 Hari Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
• Kesulitan Bayar Gaji Pekerja Ditengah Wabah Corona, HIPMI Minta Kemenaker Tidak Bahas THR
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
Kendaraan Umum Sampai Pukul 18.00
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.