Pembakar Transgender di Cilincing Ternyata Preman Setempat, Sering Dimintai Bantuan oleh Warga
Enam pria yang membakar hidup-hidup transgender bernama Mira (47), merupakan preman setempat.
Penulis: Desy Selviany |
Atas perbuatannya, AP (27), RT (24), AH (26), PD, AB dan IQ dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang transgender bernama Mira meregang nyawa karena dipukuli dan dibakar hidup-hidup oleh para bajing loncat (Bajilo) di garasi kontainer wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
• Manfaatkan Situasi Sepi karena Covid-19, Pria Ini Gentayangan Curi Celana Dalam Wanita
Pekerja Seks Komersial (PSK) itu dituduh telah mencuri dompet dan handphone milik seorang sopir truk.
Mira pun dipukuli oleh para anak-anak itu sebelum akhirnya dibakar hidup-hidup, Sabtu (4/4/2020).
Nyawa Mira tidak dapat tertolong ketika dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara Minggu (5/4/2020).
Kabar Mira tewas dibakar hidup-hidup di Cilincing, diinformasikan akun Twitter Arus Pelangi @aruspelangi.
"TRANSPHOBIA KILLS!!!!
Seorang kawan Transpuan di Jakarta Utara bernama Mira meninggal dunia krn menjadi korban pembakaran oleh massa.
Saat ini kerabat Mira butuh melunasi biaya perawatan Mira sewaktu di RS Koja, biaya ambulans, dan biaya pemakaman.
Bantuan bisa dikirim ke: https://twitter.com/queerkunoichi/status/1247014283176636416" tulis akun twitter Arus Pelangi, Senin (6/4/2020).
Arus pelangi menyerukan bantuan untuk Mira yang diketahui mengalami kekurangan biaya di RSUD Koja, Jakarta Utara.
"Konfirmasi & bukti transfer bisa DM kami langsung agar langsung kami koordinasikan dengan kerabat Mira. Terima kasih.#RestInPowerMira," tulis akun Twitter Arus Pelangi.
Diinformasikan Arus Pelangi, sebanyak dua pelaku pembakar transgender Mira telah ditangkap polisi.
Sementara, ada tiga pelaku pembakar Mira transgender masih diburu pihak kepolisian dari Polsek Cilincing.