Virus Corona

SETUJU Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Politikus Nasdem: Apa Umur Setua Itu Bisa Bahayakan Negara?

Ketua Fraksi NasDem di DPR Ahmad Ali berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui permohonan bebas terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Antara/Yulius Satria Wijaya
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. 

Ia juga mengklaim pemimpin spiritual berusia 81 tahun dari kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah itu tidak pernah dihukum dari serangan bom.

Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan dan Mahendradatta.

Ini Isi Surat Menteri Kesehatan Soal Persetujuan PSBB di Jakarta, Diambil Berdasarkan 3 Pertimbangan

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof Yasonna Hamonangan Laoly."

"Untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan dikutip dari StraitsTimes.com.

Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Remaja Pembakar Mira Hingga Tewas Kerap Tawuran dan Mabuk Lem

Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.

Pada pengadilan yang pertama Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas.

CUMA Berdua dengan Anaknya Tumpangi Bus Trans Kota Tangerang, Nengsih Deg-degan

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan saat itu permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.

Sebelumnya, Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Baasyir karena pertimbangan kemanusiaan.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang panjang, termasuk meminta masukan banyak pihak.

 Perkenalan Tiga Kandidat Cawagub DKI dengan Fraksi PDIP Berlangsung Hangat dan Mesra

"(pertimbangannya), faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan," jelas Jokowi di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Tak lama kemudian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Presiden tidak boleh tergesa-gesa dalam mengeluarkan keputusan.

Karena, banyak aspek harus dipertimbangkan sebelum diputuskan.

"Presiden kan tidak boleh grasak-grusuk. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved