Virus Corona Jabodetabek

PSBB Diterapkan, Anies Minta Warga Laporkan Jika Ada Kerumunan Lewat 14 Kanal Ini, Begini Caranya

Dengan melapor, kamu ikut melindungi lingkungan rumah dari penyebaran COVID-19!

Editor: Mohamad Yusuf
HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi --- Pembatasan Soisal Berskala Besar di Jakarta 

Arti dan syarat PSBB

Dikutip dari Kompas.com, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi sejumlah kriteria:

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

  1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
  2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
  3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

  • Ketertiban umum
  • Bahan bakar minyak dan gas
  • Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Pembatasan ini dikecualikan untuk:

  • Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved