Virus Corona Jabodetabek

PSBB Diterapkan, Anies Minta Warga Laporkan Jika Ada Kerumunan Lewat 14 Kanal Ini, Begini Caranya

Dengan melapor, kamu ikut melindungi lingkungan rumah dari penyebaran COVID-19!

Editor: Mohamad Yusuf
HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi --- Pembatasan Soisal Berskala Besar di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui Pemprov DKI untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akan mengambil langkah serius mengenai penerapan PSBB itu.

Salah satunya Anies Baswedan akan membubarkan kerumunan warga di tengah-tengah masa pandemi virus corona ini.

Untuk itu Anies Baswedan mengajak warga untuk melaporkan jika ada kerumunan.

Dengan melalui 14 kanal yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Informasi itu diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan, pada Selasa (7/4/2020) malam.

Pakai Ferrari, Wanita Cantik Ini Bagi-bagikan Nasi Bungkus di Pinggir Jalan

Bagi Penerima KJP Plus dan KJMU Wajib Verifikasi Nomor Telepon, Batas Tanggal 8 April, Ini Caranya

 Kisah Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Sejauh 230 KM, Ditipu tidak Dibayar hanya Ditinggali Sandal

 Video Viral Wali Kota Prabumuli tidak Liburkan Sekolah, Bahkan Nekat Gelar Doa Bersama, dan Salaman

 

"Kamu masih menemukan keramaian warga di tengah pandemi COVID-19?⁣⁣ Jika iya, segera laporkan hal tersebut melalui Cepat Respon Masyarakat ya! Dengan melapor, kamu ikut melindungi lingkungan rumah dari penyebaran COVID-19!⁣⁣" tulis Anies.

14 kanal pengaduan resmi itu adalah:

  • JAKI (Jakarta Kini), 
  • Twitter @DKIJakarta,
  • Facebook Pemprov DKI Jakarta,
  • surat elektronik dki@jakarta.go.id, 
  • Media Sosial Gubernur,
  • SMS 08111272206, 
  • jakarta.go.id,
  • Qlue,
  • Kantor Kelurahan,
  • Kantor Kecamatan, 
  • Kantor Wali Kota, 
  • Pendopo Balai Kota,
  • Kantor Inspektorat,
  • LAPOR 1708

 Mengenal Clarin Hayes, Si Dokter Cantik Viral karena Masker, Ternyata Suka Edukasi Seks di Youtube

 Ditonton 19 Juta Kali, Lirik Single Sabyan, Aisyah Istri Rasulullah, Minta Diganti oleh Buya Yahya

 Dalgona Coffee yang Nge-Hits di Korsel dan Viral di Indonesia, Ini Cara Membuat dan Asal-Usulnya

Arti PSBB

Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akhirnya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Usulan tersebut ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Surat tersebut berisi persetujuan PSBB kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu 

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti dan syarat PSBB

Dikutip dari Kompas.com, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi sejumlah kriteria:

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

  1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
  2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
  3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

  • Ketertiban umum
  • Bahan bakar minyak dan gas
  • Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Pembatasan ini dikecualikan untuk:

  • Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved