Virus Corona Jabodetabek
GILIRAN Pemilik dan Tiga Karyawan Kedai Kopi di Bekasi Selatan Dicokok Fasilitasi Warga Nongkrong
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pysical Distancing (jarak fisik) atau Social Distancing (jarak sosial) dalam menekan penyebaran wabah vi
Penulis: Muhammad Azzam |
Bahkan kata dia dalam beberapa kasus beberapa warga terpaksa harus diamankan ke kantor polisi, karena tetap tidak mengindahkan imbauan polisi.
"Jadi untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat kita melakukan 10.873 kali pembubaran.
"Rata-rata warga menurut dan mau pulang. Yang ngeyel terpaksa kami amankan," kata Argo.
Untuk yang diamankan petugas ini kata dia, warga didata dan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Bahkan dalam penegakkan hukum di Polda Metro Jaya ada 18 orang yang diproses hukum meski tidak ditahan.
"Ini sebagai upaya menimbulkan efek jera terhadap lainnya," kata Argo.
Seperti diketahui sebelumnya Tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua cafe atau lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020).
Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan 3 kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-18 orang itu diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.
"Dari 18 orang yang diamankan Jumat malam, 11 orang diamankan dari cafe yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang diamankan dari cafe di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya dari ke-18 orang itu, 8 diantaranya perempuan.
"Jadi 10 orang pria dan 8 perempuan.
"Dari semuanya, ada 2 orang yang berada di bawah umur," kata Yusri.
Mereka kata Yusri kemudian diperiksa dan didata di Mapolda Metro Jaya.
Terhadap ke-18 orang itu kata Yusri telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
