Virus Corona Jabodetabek
GILIRAN Pemilik dan Tiga Karyawan Kedai Kopi di Bekasi Selatan Dicokok Fasilitasi Warga Nongkrong
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pysical Distancing (jarak fisik) atau Social Distancing (jarak sosial) dalam menekan penyebaran wabah vi
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pysical Distancing (jarak fisik) atau Social Distancing (jarak sosial) dalam menekan penyebaran wabah virus Covid-19.
Maklumat Kapolri pun terbit dalam pelaksanaan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga telah membatasi jam malam hingga pukul 21.00 WIB.
Namun, di beberapa wilayah masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut.
Seperti di wilayah Bekasi Selatan, aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai kopi di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (6/4/2020) malam.
Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan AKP Puji Astuti mengatakan seorang pemilik dan ketiga karyawan kedai kopi diamankan dikarenakan memfasilitasi warga untuk nongkrong dan berkumpul.
Padahal juga jelas aturannya, tidak boleh ada warga nongkrong.
Bahkan jika kedapatan masih ada warga nongkrong diatas pukul 21.00 WIB bakal diamankan.
"Cafe itu melakukan aktifitas melayani pelanggan konsumen dengan jumlah di atas lima orang dan nongkrong dalam waktu yang cukup lama.
"Padahal juga jelas aturannya, maka kami amankan mereka," kata Puji kepada Wartakota, pada Selasa (7/4/2020).
Puji menerangkan tak hanya itu kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam kedai kopi dengan tujuan agar kedai terkesan tidak ada aktifitas.
"Ini juga jadi perhatian kami, kedai itu mencoba mengelabui dengan memasukkan motor pelanggan ke dalam sehingga tidak terpantau oleh masyarakat dan petugas," beber dia.
Puji menuturkan selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang di tanda tangani di atas materai.
"Jika mengulangi lagi, mereka bisa dijerat pidana penjara," ucap dia.
Puji menambahkan jajaran Polsek Bekasi Selatan bersama tiga pilar rutin melaksanakan patroli wilayah ke sejumlah lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penyebaran Covid-19.
