Kasus Narkoba

Bak Film Action, Polisi Terlibat Pengejaran dan Tembak-tembakan dengan Pengedar Sabu di Pademangan

Seperti layaknya adegan dalam film action, sejumlah aparat kepolisian kejar-kejaran dengan tiga anggota sindikat pengedar sabu di Tanjung Priok.

Penulis: Desy Selviany |
istimewa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat mengungkap kronologi penangkapan pengedar sabu di Pademangan, Selasa (7/4/2020). Dari tiga pengedar satu orang tewas tertembak. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Seperti layaknya adegan dalam film action, sejumlah aparat kepolisian terlibat pengejaran dengan tiga anggota sindikat pengedar sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi dan pengedar sabu pun sempat saling mengacungkan senjata hingga akhirnya salah satu kurir sabu berinisial AA tewas tertembak karena mencoba melawan aparat ketika diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Senin (6/4/2020) sore sekitar pukul 17.45 WIB.

Para anggota polisi dan para pengedar sabu yang terdiri dari AA (27), AB (25) dan JLH (40) sempat kejar-kejaran di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara.

Sampai akhirnya mobil yang dikendarai pengedar AA dengan nomor polisi B 1503 FP lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan di lokasi tersebut. Polisi pun berupaya menangkap ketiga tersangka saat itu juga.

 Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang

 Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

Namun tidak berhenti di situ, ketika polisi hendak membekuk ketiga tersangka, AA malah mengacungkan senjata api ke hadapan polisi.

Tidak mau mengambil risiko, polisi langsung menembak AA hingga akhirnya tersangka tewas di tempat.

"Setelah terjadi tembak-menembak kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Budhi dalam dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020).

Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.

 PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya

Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka sejak tiga bulan lalu.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa ketiganya merupakan sindikat narkoba Tanjung Priok-Bogor.

Para aparat polisi pun akhirnya melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap aktivitas para tersangka.

"Ternyata tersangka ini mendapatkan barang bukti dari lembaga permasyarakatan (Lapas) di daerah Bogor. Itu kita ketahui setelah kita lakukan penangkapan," ucap Budhi.

 BEGINI Saran WHO Kalau Terpaksa Kerja ke Kantor di Tengah Kasus Covid-19

Saat ini polisi masih memburu pengedar yang beroperasi di dalam Lapas.

Sedangkan tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved