Virus Corona Jabodetabek
Bagi Penerima KJP Plus dan KJMU Wajib Verifikasi Nomor Telepon, Batas Tanggal 8 April, Ini Caranya
Verifikasi nomor ponsel ini dalam rangka peningkatan layanan, kemudahan dan keamanan bersama di masa pandemi virus corona.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sudah mendistribusikan KJP Plus dan KJMU kepada para penerima baru pada Sabtu (7/12/2019).
Pendistribusian dilakukan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.
Pendistribusian KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2019 untuk penerima baru adaalg sebanyak 611 penerima KJP Plus yang tersebar di 102 sekolah, dan 100 orang penerima KJMU yang tersebar di 6 PTN wilayah DKI Jakarta.
• Ganjar Pimpin Demo 3000 Pelajar Antikorupsi
Pendistribusian selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 14, 21 dan 28 desember 2019.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta agar para orangtua memastikan anak-anaknya belajar dengan baik.
"Bagian kami memastikan bantuan biaya terlaksana, bagian bapak ibu memastikan anaknya masing-masing serius belajar," kata Anies dalam acara pendistribusi KJP Plus dan KJMU di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2019).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, secara keseluruhan anggaran KJP Plus Tahun 2019 ini sebesar Rp.3.9 Triliun.
• Viral Lamborghini Kembali Terbakar di Surabaya, Warga Pengemudi Tidak Pakai Baju
Saat ini telah disalurkan pada Tahap I Tahun 2019 kepada 860.397 peserta didik sebesar Rp.1.9 triliun.
Sementara tahap II kepada 865.123 peserta didik terdiri dari 833.255 penerima lama/eksisting dan 31.868 penerima baru dengan penyaluran sebesar Rp.2.02 triliun.
Sedangkan anggaran KJMU pada tahun ini sebesar Rp.146,8 miliar telah disalurkan pada Tahap I Tahun 2019 kepada 5.061 orang sebesar Rp.45,5 miliar.
Penyaluran tahap II kepada 8.790 orang terdiri dari 5.049 penerima lama/eksisting dan 3.741 penerima baru dengan penyaluran sebesar Rp.79,1 miliar, tersebar di 101 PTN.
• Yonbekpal 1 Mar Ikut Meriahkan Pameran Alutsista TNI AL
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2019 untuk penerima lama/eksisting telah dilakukan sejak tanggal tanggal 20 November 2019 dan pencairan KJMU Tahap II Tahun 2019 untuk penerima lama/eksisting telah dilakukan sejak tanggal 22 November 2019.
Pendataan
PENDATAAN KJP Plus dan KJMU di Jakarta segera dimulai oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 13 Februari – 13 Maret Tahun 2020.