Virus Corona
OJK Tetapkan Golongan yang Berhak Ajukan Restrukturisasi Kredit, Termasuk Cicilan KPR
Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Siapa yang berhak?
Debitur atau pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Virus Corona baik secara langsung pada sektor ekonomi parwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanahan dan pertambangan
Bagaimana caranya?
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit
bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan.
Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)

3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)

5.PT Bank Permata Tbk (BNLI)
6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
7. PT Bank DBS Indonesia
8. PT Bank Index Selindo