Virus Corona

OJK Tetapkan Golongan yang Berhak Ajukan Restrukturisasi Kredit, Termasuk Cicilan KPR

Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan 

Siapa yang berhak?

Debitur atau pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Virus Corona baik secara langsung pada sektor ekonomi parwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanahan dan pertambangan

Bagaimana caranya?

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank  tempat pengajuan kredit

bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan.

Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (https://www.ojk.go.id/)

2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (ojk.go.id)

3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi (ojk.go.id)

4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi (ojk.go.id)

5.PT Bank Permata Tbk (BNLI)

6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)

7. PT Bank DBS Indonesia

8. PT Bank Index Selindo

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved