Virus Corona
OJK Tetapkan Golongan yang Berhak Ajukan Restrukturisasi Kredit, Termasuk Cicilan KPR
Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Pengurangan tunggakan bunga
Penambahan fasilitas kredit/Pembiayaan
Konversi kredit/penyertaan modal sementara.
Sementara itu, Komisioner OJK Riswinandi Idris mengatakan, pihak yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan penundaan pembayaran kredit kepada masing-masing pembiayaan.
"Bisa melakukan permohonan melalui aplikasi dan kejadian di lapangan maka mereka yang mengajukan harus benar-benar terdampak Covid-19. Misalnya, sebelum Covid-19 ini mendapat pendapatan yang bisa langsung membayarkan secara penuh kredit tapi setelah ada Covid-19 terganggu maka itu bisa dilayani," katanya.
Menurutnya, Asosiasi Pembiayaan sudah memberikan tata caranya maka bisa langsung diajukan kredit.
"Bisa melalui aplikasi langsung kepada pembiayaan itu," katanya.
Pengumuman Resmi OJK
Salah satu dari enam kebijakan Presiden RI Jokowi di masa pandemi Virus Corona Covid-19 adalah memberi keringanan angsuran kepada pekerja informal yang terdampak krisis.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK punya tugas merinci kebijakan dimaksud dan sudah dilaksanakan.
Ada 42 bank yang resmi untuk pengajuan relaksasi kredit untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan , 9 bulan maksimal satu tahun.
Lalu bagaimana cara penundaan cicilan kredit, atau Relaksasi Kredit, stimulus kredit atau apapun namanya itu karena Virus Corona atau Covid-19?
Dikutip dari web resmi, Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan agar menghubungi call center bank untuk keterangan lebih lanjut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut“
Dalam pengumuman itu Himpunan Bank Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemerintah dalam menanggulangi dampak covid-19
• BREAKING NEWS, Masa Suram AS Akibat Corona Mulai Tergambar, Cetak Rekor 1300 Kematian dalam 24 Jam