Skema THR

Lakukan Hal Ini Jika Perusahaan Tempat Anda Bekerja Tak Bayarkan THR

Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut

Editor: Feryanto Hadi
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya. (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Di tengah pandemi Virus Corona, banyak pekerja yang mendapatkan ujian dengan diberhentikan dari pekerjaannya lantaran perusahaan atau bisnis tempat mereka bekerja tidak dapat menjalankan usahanya

Sebagian tempat usaha juga memilih untuk merumahkan karyawannya.

Tidak sedikit yang merumahkan dengan memotong gaji.

Kekhawatiran lainnya yakni soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Mengingat tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri akan datang.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Minggu Depan, Begini Syarat dan Panduan Cara Membuat Akun

Viral Terkonfirmasi, Isak Tangis Pastor Paulus Wolor di Papua saat Pimpin Misa Online

Para karyawan dilanda kegelisahan apakah THR mereka dibayarkan ataukan dilakukan pemotongan

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan soal THR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Rizal Ramli Curhat Seminggu Diserang 7000 Buzzer, Duga Ada yang Menggerakkan

Kisah Sedih Driver Ojol Pak Mulyono, Rela Tempuh Purwokerto-Solo Saat Order Sepi, Penumpangnya Kabur

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Pro Kontra Lockdown DKI Jakarta, Aliansi BEM Jakarta Bersuara Minta Gubernur Tak Politisasi Covid-19

Dihina Sudah Menopouse dan Masa Tua Kelabu, Tamara Bleszynski Ultimatum Hatter, Beri Waktu 24 Jam

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved