Virus Corona Jabodetabek

WAJIB Kenakan Masker Kain Juga Diberlakukan Bagi Calon Penumpang di Terminal

Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Ign Agung Nugroho
Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI) bergotong royong membantu petugas medis dan masyarakat luas, dengan memberikan masker dan hand sanitizer, di sejumlah rumah sakit, puskesmas, terminal, halte busway, dan tempat lainnya, Kamis (2/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Masyarakat yang hendak berkaktivitas di luar rumah, terutama para pengguna transportasi umum, diharapkan untuk mengenakan masker kain terhitung sejak Senin (6/4/2020) esok hari.

Kebijakan tersebut juga alan diberlakukan bagi para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan di terminal.

"Sesuai dengan seruang tersebut, kami akan melakukan sosialisasi selama seminggu," kata Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).

Berdasarkan imbauan tersebut pula, Muslim mengharapkan agar masyarakat bisa menyiapkan masker pribadi berjenis kain, minimal dua lapis, yang dapat dicuci.

 Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

 Warga Komplek Perumahan di Depok Terapkan Karantina Lokal, Ojek Online Dilarang Masuk

"Hal itu dilakukan karena mulai terjadi keterbatasan persediaan masker bedah untuk tenaga medis," jelasnya.

Senada dengan Muslim, Kepala Terminal Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu menjelaskan pihaknya bakal melakukan sosialisasi selama satu pekan kedepan sebelum kebijakan diberlakukan.

"Kami sosialisasikan dulu sampai tanggal 11 April. Kemudian nanti tanggal 12 April baru akan diberlakukan," tutur Bernard. (abs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved