Pasar Swalayan Boleh Beroperasi Lebih Larut, Lampaui Pukul 22.00
Meski begitu, distribusi dan akses bahan pokok tetap harus mengacu pada protokol keselamatan antisipasi penyebaran virus Covid-19
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, mengeluarkan surat edaran Nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Kelancaran Pasokan Barang bagi Masyarakat di Tengah Pandemi virus Corona.
Dalam surat edaran yang dirilis pada Jumat (3/4/2020), itu menyebutkan jam operasi toko swalayan boleh lebih larut atau melampaui pukul 22.00. Kelonggaran waktu operasional gerai utamanya berlaku bagi gerai ritel yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
• VIDEO: Polres Jakarta Barat Salurkan Makanan Gratis untuk Warga Kurang Mampu Melalui Warteg
• Marisha Putri: Ada Hikmah di Balik Wabah Covid-19
• Manajer Benarkan Kabar Kesembuhan Andrea Dian dari Virus Corona
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia. Surat ini juga ditembuskan kepada asosiasi pengelola pusat belanja, asosiasi peritel, dan sejumlah kalangan lain.
Secara umum, dalam surat edaran tersebut, mengutip kontan.co.id, Mendag Agus menyampaikan, tiga poin utama. Pertama, Mendag meminta pemerintah daerah membuka akses pengantaran atau kurir untuk semua barang penting yang diperlukan masyarakat. Utamanya akses distribusi bahan pokok serta semua jenis obat-obatan, suplemen, dan alat-alat kesehatan.
Meski begitu, distribusi dan akses bahan pokok tetap harus mengacu pada protokol keselamatan antisipasi penyebaran virus Covid-19. Syarat ini wajib dipenuhi oleh penyedia jasa ekspedisi maupun kurir.
• Kisah Sedih Driver Ojol Pak Mulyono, Rela Tempuh Purwokerto-Solo Saat Order Sepi, Penumpangnya Kabur
• Mencegah Penyebaran Virus Corona, Kantor Pelayanan Publik Pasang Automatic Antiseptic Chamber
• Ini Daftar 18 Dokter Meninggal Dunia Selama Pandemi Virus Corona, Semua Tangani Pasien Covid-19
Poin kedua, Mendag meminta pemerintah daerah melonggarkan jam buka toko swalayan pada hari-hari tertentu. Dengan kata lain, toko ritel bahan pokok bisa buka gerai lebih larut melampaui pukul 22.00.
"Mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19 (virus corona)," tulis Mendag dalam surat edarannya.
• Prilly Latuconsina Punya Cara Baru untuk Usir Kebosanan Saat Masa Physical Distancing Virus Corona
• FOTO-foto Ratusan Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Covid-19 Mendapat Bantuan Sosial
Adapun poin ketiga berisi imbauan agar para peritel dan pedagang pasar menerapkan gerakan social distancing atau jaga jarak sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19. Untuk mendukung penerapan social distancing, Mendag berharap peritel menyediakan jasa pesan antar untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat, Toko Swalayan Boleh Buka hingga Dinihari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/antrian-di-naga-swalayan.jpg)