Napi Koruptor Bebas
Menkumham Yasona Protes ke Najwa Shihab Soal Napi Koruptor:Suuzon Banget Sih, Provokatif dan Politis
Pada Minggu (5/4/2020) pagi, Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa
"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi," jelas Najwa.
Menurut Najwa, media hanya menulis, menanggapi atau mengkritisi setelah kabar tersebut muncul dalam rapat Menkumham dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
"Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3
DPR melalui teleconference pada 1 april 2020."
"Semua keterangan soal
usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang
memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri
Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)," tulis Najwa.
• Sempat Diisukan dengan Ariel Noah, Kini Lania Fira Dikabarkan Akan Menikah dengan Dikta Yovie & Nuno
Najwa menganggap, bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.
"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu."
"KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: 'KPK Menolak Pandemi
COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor'. Kajian KPK menunjukkan, napi
koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tandas Najwa.
Pandangan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tidak berencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor.
Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.
"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Minggu Depan, Begini Syarat dan Panduan Cara Membuat Akun
Menteri Mahfud MD menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.
Salah satunya, para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain, sehingga mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020) dikutip Warta Kota dari Kompas.com.
Alasan kedua, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya memang diatur berbeda dengan narapidana tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Ini Surat Terbuka Presiden PKS Kepada Jokowi Terkait Corona, Sebut Ada Penjilat di Sekitar Jokowi
• Sejumlah Daerah Lakukan Lockdown Lokal,DPD RI Minta Pemerintah Pusat Perkuat Koordinasi dengan Pemda
• Mensesneg Klarifikasi Ucapan Fadjroel Soal Mudik, Roy Suryo: Memang Pak Jokowi Dikelilingi Kurawa