Virus Corona
Sekolah di Jakarta Boleh Pilih 3 Bentuk Ujian Sekolah dalam Masa Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sekolah di Jakarta Boleh Pilih 3 Jenis Ujian Sekolah dalam Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya. Simak selengkapnya dalam berita ini.
MASA pandemi covid-19 telah membuat Kemendikbud meniadakkan ujian nasional.
Kini Dinas Pendidikan di tiap daerah pun membuat skema penilaian kelulusan baru.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) juga telah membuat aturan tentang ujian sekolah untuk kelulusan siswa-siswi di setiap jenjang pendidikan.
Disdik telah mengeluarkan petunjuk teknis untuk melaksanakan ujian sekolah, cara melakukannya, serta cara menentukan kelulusan usai ditiadakannya ujian sekolah akibat wabah virus corona atau pandemi covid-19.
Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 356 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. (selanjutnya disebut keputusan)
• Maia Estianty Pusing Mikirin THR untuk Karyawan karena Omzet Bisnisnya Anjlok
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan ujian sekolah di jakarta.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ada 3 bentuk ujian sekolah yang dapat dipiih oleh pihak sekolah.
Tiga bentuk ujian sekolah itu, antara lain portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, dan tes daring.
"Ya, sekolah boleh memilih salah satu bentuk ujian sekolah," kata Kepala Humas Disdik DKI, Soni, ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (4/3/2020).
Dalam keputusan tersebut terkait sekolah boleh memilih bentuk ujian sekolah yang digunakan tertuang dalam Huruf C aturan tersebut yang berbunyi 'Kepala Satuan Pendidikan menentukan bentuk ujian sekolah yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan dan kemampuan peserta didik'.
Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Nilai rapor yang dimaksud adalah hasil proses belajar peserta didik selama 5 lima semester. Untuk jenjang SD dimulai dari kelas 4 sampai dengan kelas 6 semester 1. Jenjang SMP dimulai dari kelas 7 sampai kelas 9 semester 1. Jenjang SMA dan SMK dimulai dari kelas 10 sampai 12 semester 1. Untuk SLB mengikuti jenjan yang sesuai.
Dokumen nilai rapor berupa nilai mata pelajaran pada aspek pengetahuan dan keterampilan untuk kemudian dihitung rata-rata sebagai salah satu data yang digunakan untuk nilai ujian sekolah.
2. Nilai prestasi yang dimaksud adalah portofolio dokumen dari prestasi yang dimiliki peserta didik selama 5 semester, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Cuaca Kamis 2 April 2020 Jakarta Berawan Sepanjang Hari, Waspadai Hujan Petir di Jaksel Sore Hari

a. Bukti portofolio prestasi yang dapat digunakan antara lain sertifikat lomba, sertifikat penghargaan , piala, atau dokumen lain (surat keterangan , surat keputusan) yang sah dari lemaga pemberi sertifikat atau penghargaan prestasi