Virus Corona
Bukan Cuma Jakarta, Anies Baswedan Ternyata Usul Karantina Wilayah untuk Jabodetabek, Ditolak Istana
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan usulan karantina wilayah dari Gubernur Anies Baswedan, ditolak Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya PP tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.
Semua kebijakan di daerah menurutnya, harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
• UPDATE Kasus COVID-19 di Indonesia: 1.414 Orang Terinfeksi, 122 Meninggal, 75 Sembuh
"Selain itu, Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (physical distancing) dengan lebih tegas.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden.
• Satu Pasien Suspect Covid-19 di Depok Meninggal Dunia, Korban Dikabarkan Pejabat di Kementerian
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," ujar Presiden.
Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
• WANITA Paruh Baya Meninggal di Pasar, Warga Panik Dikira Korban Covid-19, Ternyata Serangan Jantung
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," paparnya. (Danang Triatmojo)