2 LC Dipergoki Mesum dengan Pelanggannya, Ternyata Maminya Sediakan Jasa Striptis di Tempat Karaoke

Mami Lia yang tinggal di daerah Jalan Krembangan Surabaya ini, mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan ML.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
ilustrasi prostitusi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Dua lady escort (LC) dipergoki polisi sedang mesum dengan dua pelanggannya.

Polisi menggerebek dua LC dan dua pelanggannya itu di sebuah room karaoke di Jalan Banyuurip, Kota Surabaya.

Sang Mami, Mami Lia (36) juga ditangkap saat sedang menjaga pintu masuk room karaoke tersebut.

Kini Mami Lia tengah menjalani persidangan.

Terdapat beberapa fakta yang diungkapkan.

Dilansir dari Surya, Mami Lia (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dan kini kasusnya mulai memasuki sidang tuntutan.

Sebelumnya, Mami Lia yang tinggal di daerah Jalan Krembangan Surabaya ini, mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan making love (ML).

 Anda di-PHK? Daftar di sini untuk Dapatkan Insentif dari Pemerintah, Paling Lambat 4 April

 Video Menhub Budi Karya Membaik: Kita bisa Menyelesaikannya dengan Kemenangan, Allahu Akbar!

 Pengamat: Seharusnya Pekerja Transportasi Umum Diberi Bantuan Setara UMK Selama 6 Bulan Kedepan

 Di IG Melanie Subono Ajak Folowers-nya Ngerjain Sopir Ojol, ini Alasannya

“Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12/2029) kala itu.

Dipaparkan perwira dengan pangkat tiga melati ini bila praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang.

Selanjutnya Mami Lia segera membawa para LC-nya masuk ke ruang karaoke untuk ditunjukkan ke tamu.

Selanjutnya LC yang dipilih menemani tamu bernyanyi dengan tarif Rp 125 ribu per jamnya.

Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, Mami Lia menawarkan ke LC-nya ajakan tersebut, selanjutnya mereka menentukan harga.

Rata-rata tarif untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan tersangka mendapat komisi Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved