Virus Corona
Narapidana Kasus Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Hak Asimilasi dan Integrasi
Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan narapidana kasus korupsi, teroris dan narkoba tak berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA -- Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan, narapidana kasus korupsi, teroris dan narkoba tak berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi karena tindak pidananya masuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Kecuali kasus yang terkait dengan PP 99, jadi asimilasi dan integrasi yang diberikan hanya untuk narapidana pidana umum," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).
Meski Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020, PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap berlaku.
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi narapidana kasus tertentu.
Di antaranya tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
• Hindari Corona, Raja Thailand Boyong 20 Selirnya ke Jerman
• Tiap Sekolah Diminta Sumbangan Rp 100 Ribu buat Bantu Orang Tua yang Kesulitan Kuota Internet
• Warga Komplek Perumahan di Depok Terapkan Karantina Lokal, Ojek Online Dilarang Masuk
Kemudian, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Ulin menuturkan, jumlah narapidana Rutan Klas I Cipinang yang berhak atas asimilasi dan integrasi hingga hari ini tercatat sebanyak 343.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, Presiden, Menteri yang sudah mengeluarkan penetapan sehingga kondisi Rutan Cipinang yang over kapasitas Alhamdulillah sudah tertangani dengan baik," ujarnya.
Status pandemi Covid-19 membuat layanan kunjungan keluarga bagi warga binaan permasyarakatan (WBP) dihentikan sementara.
• Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Meninggal, Kantor Ditutup 10 Hari
"Sampai dengan saat ini WBP masih negatif untuk virus Covid-19. Mudah-mudahan dengan adanya keputusan dari Menteri untuk pencegahan di Rutan Cipinang dapat kita kendalikan dengan baik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• Di Tengah Ancaman Wabah Corona, Anggota DPR Ini Bagi-bagi Sembako Tapi Dituding Pilih Kasih
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. (abs)