Selasa, 9 Juni 2026

Virus Corona

Disebut Lakukan Pembatasan Transportasi, ini Penjelasan Kemenhub

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah. Untuk apat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020.

Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam siaran tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, lanjutnya, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Surat Edaran dari BPTJ menyebut agar jalan tol ditutup pada kawasan Jabodetabek.

Alasan jalan tol ditutup sebagai upaya mengenai pembatasan transportasi terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Tak hanya jalan tol ditutup, akses lainnya seperti jalan arteri, terminal, dan operasional Bus AKAP juga dilakuan penutupan.

Surat Edaran itu berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-10.

Surat Edaran yang diterima Warta Kota itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti pada 1 April 2020.

Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.

Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.

Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved