Virus Corona
Virus Corona Bikin Pilkada Serentak 2020 Diundur, Mungkin Setahun Hingga Menjadi Pilkada 2021
Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada).
Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
• Antisipasi Wabah Virus Corona, Berharap Kampanye Pilkada 2020 Beralih ke Platform Digital
• Bawaslu Kota Tangsel Mengaku Belum Ada Aturan Khusus di Tengah Pandemi Virus Corona Jelang Pilkada
Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).
• UPDATE, Angka Kematian di Spanyol Masih Diatas 800 Orang, 14 Persen Tenaga Medis karena Kurang APD
Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda.
• Cuaca Selasa 31 Maret 2020 Sebagian Jakarta Berawan Siang, Waspadai Hujan Petir di Jakbar dan Jakut
Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.
Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.
• Ini Arti Nama Cucu Pertama Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri
Padahal, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata dia.
Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.
• Pandemi Virus Corona Covid-19 Bikin Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri Belum Temui Cucu Pertama
Pilkada tahun ini diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Keputusan Sebelumnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
"Kita belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
• Tetap Lantik Anggota PPS di Tengah Wabah Virus Corona, Ini yang Dilakukan KPU Kota Tangsel
• Evi Novida Ginting Dipecat DKPP Lagi, Kali Ini dari Anggota KPU, Minta Presiden Laksanakan Putusan
Adapun langkah penundaan sejumlah tahapan Pilkada diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Viryan, belum adanya rencana penundaan pemungutan dan penghitunhan suara karena pihaknya masih melihat perkembangan wabah corona.
"Sangat bergantung pada kondisi Covid-19," ujar dia.
• Penyanyi Rihanna Sumbang Rp 11 Miliar untuk Atasi Wabah Corona di Negaranya, Ini Profil Rihanna
Viryan mengatakan, ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk itu, seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi undang-undang yang mengaturnya.
"Bisa revisi undang-undang atau (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata dia.
Viryan melanjutkan, jika revisi UU ditempuh, prosesnya berada di tangan DPR.
• CATAT, Jam Operasional KRL Commuterline Mulai Senin Dibatasi dari Pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB
Sementara itu, proses penerbitan Perppu menjadi kewenangan Presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
• UPDATE ITALIA, Paolo Maldini, Daniel Maldini, dan Paulo Dybala Hari Ini Dinyatakan Positif Corona
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
• Lorenzo Sanz, Mantan Presiden Real Madrid Meninggal Dunia karena Positif Virus Corona, In Profilnya
Keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Alasan Penundaan Tahapan Pilkada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Viryan, penundaan itu menyasar tiga tahapan.
"Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada. Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Penundaan itu, lanjut dia, akan diberlakukan hingga batas waktu yang aman ditentukan dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
• Awali Karir di SSB, Annas Fitranto Kini Berseragam Persita Tangerang
"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut, " tuturnya.
Viryan juga mengungkapkan penundaan tiga tahapan di atas belum tentu akan ikut berpengaruh terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020.
"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19.
"Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, " ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
• Liverpool Harus Bayar Rp1,8 T untuk Dapatkan Jadon Sancho, Berpotensi Lepas Mo Salah
Dia melanjutkan, ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini.
"Pertama, Persebaran Covid-19 merata dan semakin massif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda, " ujar Viryan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
• Dukung Penanganan Virus Corona, Ini Imbauan Gereja Katolik Indonesia kepada Umat dan Semua Keuskupan
Diberitakan, hingga Jumat (20/3/2020), jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 369 orang. Adapun penularan virus corona tersebut kini sudah terjadi di 17 provinsi. Dari 369 pasien tersebut, ada 32 pasien yang meninggal dunia dan 17 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pilkada 2020 Ditunda Akibat Corona, Muncul 3 Opsi Pelaksanaan, Ada Kemungkinan Tak Digelar Tahun Ini